Senin, 19 Oktober 2020

PEMPROV SUMUT MELAKUKAN PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN

PUTRA MEDIA NEWS, Medan

  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah melakukan Pemutihan denda pajak Kendaraan bermotor, keringanan sanksi pajak ini merupakan salah satu dari program pemerintah Sumatera Utara.


 Sanksi Administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama atas gpenyerahan kedua dan seterusnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pargub) Sumatera Utara No 45 Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara Letjen (Pur) Edy Rahmayadi.


 Dalam Pergub tersebut dikatakan adapun masa pelaksanaan pemutihan atas denda tersebut terdiri dari dua tahap.

Tahap I. :  mulai 15 Oktober - 14 November 2020.

Tahap II. :  16 November - 15 Desember 2020.


(Int.put)



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More