Rabu, 14 Oktober 2020

GUBERNUR JAWA BARAT RIDWAN KAMIL SIAPKAN TIM SOSIALISASI OMNIBUS LAW

 


PUTRA MEDIA NEWS Bandung - 

  Ditengah gencarnya aksi Unjuk rasa menentang UU Cipta kerja yang dilakuakan Elemen masyarakat, buruh dan mahasiswa di berbagai daerah, dinamika tersebut merujuk kepada Gubernur Jawa Barat yang dilansir dari media Detik News

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihaknya diberi tugas oleh pemerintah pusat untuk menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu. Pihaknya akan membentuk tim agar sosialisasi tersebut berjalan efektif.

Hal itu disampaikan Ridwan setelah melakukan rapat koordinasi virtual mengenai sinergitas pelaksanaan regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran menteri lainnya dari Gedung Pakuan, Rabu (14/10/2020).

Dalam rapat yang digelar selama empat jam itu, kata pria yang akrab disapa Kang Emil, dibahas mengenai asal-usul lahirnya UU Cipta Kerja dari berbagai aspek.

   "Tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzulnya lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah untuk aktif mensosialisasikan," katanya di Gedung Masjid Pusdai Jabar, Rabu (14/10/2020).

  Penolakan dari berbagai pihak, khususnya buruh dan mahasiswa kerap terjadi begitu UU Cipta Kerja disahkan. Namun hal itu tak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Bahwa terjadi dinamika, ya, itu sudah realitanya. Tapi tidak memberhentikan kita untuk mensosialisasikan apa yang dimaksud. Nah salah satunya tugas provinsi membuat tim kecil, tim kecil ini tugasnya menjadi tim yang sosialisasikan kurang lebih 11 sampai 12 klaster," katanya.

Dalam rapat koordinasi itu, kata Kang Emil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun sempat membahas mengenai berbagai hoaks dalam lingkup UU Cipta Kerja, dan fakta yang sebenarnya.

"Bila duduknya dengan jernih, pemahaman-pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik, dan masih ada ruang. Ruang pertama adalah menggugat ke MK jika tidak puas, ruang kedua adalah ikut memperbaiki dalam proses penyusunan peraturan pemerintah di tahap-tahapnya," ujarnya.

 (Detik/int)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More